ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Disusun Oleh :
Fortasya
Bayyina Imbruglia
22217429
2EB15
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA 2018/2019
BAB I
HUKUM EKONOMI
1.
HUKUM
a.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
b.
Pengertian Hukum menurut para ahli
Agar lebih memahami apa definisi
hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban
yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
2.
J.
C. T. Simorangkir
Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala
peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia
dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
3.
S.
M. Amin
Menurut S. M. Amin, pengertian hukum
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana
tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu
masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
4.
Plato
Menurut Plato, pengertian hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan
yang tersusun dengan baik dan
teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
5.
E.
M. Meyers
Menurut E. M. Meyers, pengertian
hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan
yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi
acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Prof.
Dr. Van Kan
Menurut Prof. Dr. Van Kan,
pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu
negara.
c.
Tujuan hukum
Pada dasarnya, tujuan hukum ini
bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum, maka semua perkara dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, berikut ini adalah
beberapa tujuan hukum;
· Mengatur interaksi manusia di dalam
masyarakat.
· Memberikan jaminan keamanan,
kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
· Mengupayakan kemakmuran bagi seluruh
masyarakat.
· Melaksanakan dan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat.
· Menjadi petunjuk dalam pergaulan
bagi setiap anggota masyarakat.
· Sebagai sarana penegak dalam proses
pembangunan.
d.
Jenis-Jenis Hukum
Secara umum, ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia.
Mengacu pada pengertian hukum, adapun beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Hukum
Berdasarkan Isinya
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia
berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil,
hukum dagang, hukum perdata.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam
masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.
2. Hukum
Berdasarkan Sumbernya
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum
yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.
·
Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih
dalam bidang keperdataan.
·
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk
menyelesaikan perkara yang sama.
·
Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang
atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.
3. Hukum
Berdasarkan Bentuknya
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
·
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun
tidak tertulis.
4. Hukum
Berdasarkan Tempatnya
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam
dunia internasional.
5. Hukum
Berdasarkan Waktunya
·
Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
·
Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala
waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.
6. Hukum
Berdasarkan cara Mempertahankannya
·
Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana
wujudnya perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan
hukum material.
7. Hukum
Berdasarkan Sifatnya
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun
keadaannya.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang
bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.
8. Hukum
Berdasarkan Wujudnya
·
Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara
umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau
disebut juga dengan hak.
e.
Unsur-Unsur Hukum
Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya.
Adapun beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Mengatur
Tingkah Laku Masyarakat
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah
untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap
tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.
2. Hukum
Dibuat oleh Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu
lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.
3. Peraturan
Bersifat Memaksa
Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap
individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan
dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap
pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di
jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak
berwajib.
4. Sanksi/
Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi
yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang
diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan
perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial,
bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara
sesuai vonis peradailan.
f.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tujuan
daripada kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan suatu
kepastian hukum.
g.
Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan
bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu
berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal
maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalm kehidupan
bermasyarakat agar hubungan antara manuasia dalam masyarakat dapat berlangsung
tertib dan berjalan lebih baik.
Norma merupakan
aturan perilaku dalam kelompok tertentu dimasa setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain.oleh karena itu, norma adalah suatu
kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma
yang ditetapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi
tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan
norma hukum.
1.
Norma Agama
Norma agama
adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang
diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa bersifat umum dan universal apabila
dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri
bersifat umum dan universal, apabila apabila dilanggar oleh setiap manusia maka
akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan
pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian
ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan
bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan
dengan baik. Untuk berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang
bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak daan kewajiban
setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu
sebagai norma hukum.
4.
Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang melaksanakannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk
melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
EKONOMI
a.
Pengertian Ekonomi
Suatu ilmu sosial yang mempelajari tentang kegiatan manusia yang
berkaitan dengan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang
dan jasa. Ada juga yang menyebutkan definisi ekonomi adalah semua yang
berhubungan dengan upaya dan daya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
untuk mencapai suatu tingkatan kemakmuran.
Istilah “Ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Oikos” yang
artinya keluarga/ rumah tangga, dan “Nomos” yang artinya peraturan/ hukum.
Sehingga arti Ekonomi secara harfiah adalah suatu manajemen rumah tangga atau
aturan rumah tangga.
b.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu ekonomi, maka kita bisa merujuk pada
pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi ekonomi menurut para ahli:
1.
Robbins
Menurut Robins, pengertian ekonomi adalah studi tentang perilaku
manusia sebagai hubungan antara tujuannya dihadapkan dengan ketersediaan sumber
daya untuk mencapai tujuannya.
2.
Alfred Marshall
Menurut Alfred Marshall, definisi ekonomi adalah studi tentang
manusia sebagaimana mereka menjalani hidup, bergerak dan berpikir dalam konteks
keseharian.
3.
John Adam Smith
Menurut Adam Smith, pengertian ekonomi adalah penyelidikan tentang suatu keadaan dan
sebab adanya kekayaan negara.
4.
John Stuart Mill
Menurut John Stuart Mill, pengertian ekonomi adalah ilmu yang
konsen pada penciptaan nilai tukar barang dan jasa yang dapat meningkatkan
kekayaan dan kemakmuran suatu negara.
5.
Hermawan Kartajaya
Menurut Hermawan Kartajaya, pengertian ekonomi adalah suatu wadah
dimana sektor industri melekat diatasnya.
c.
Prinsip-Prinsip Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi terdapat beberapa prinsip yang mendasarinya.
Mengacu pada pengertian ekonomi di atas, berikut ini adalah prinsip-prinsip
ekonomi tersebut;
1.
Prinsip Produksi
Pengertian prinsip produksi dalam ekonomi adalah perekonomian
memiliki peran dalam pengadaan produk, baik itu barang maupun jasa.
Proses produksi membutuhkan biaya dan usaha dalam pelaksanaannya.
Aktivitas produksi akan membukan lapangan pekerjaan dan menghasilkan produk
tertentu.
2.
Prinsip Distribusi
Pengertian prinsip distribusi dalam ekonomi adalah kegiatan
penyaluran/ distribusi suatu produk kepada para konsumen. Kegiatan distribusi
ini harus dilakukan dengan perhitungan waktu yang baik agar produk yang
disalurkan tiba di lokasi penjualan tepat waktu.
Misalnya, pengiriman buah-buahan dan sayur-sayuran dari para petani
ke para penjual di pasar. Proses distribusi dilakukan pada saat dini hari agar
kualitas buah dan sayur tetap baik saat konsumen membelinya.
3.
Prinsip Konsumsi
Pengertian prinsip konsumsi dalam ekonomi adalah segala aktivitas
penggunaan suatu produk yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Misalnya, seorang pemilik rumah membeli genteng untuk mengganti
genteng rumahnya yang rusak. Tujuannya agar atap rumahnya tidak bocor ketika
hujan dan merasa nyaman.
d. Motif Ekonomi
Segala hal yang
menjadi dorongan atau alasan yang membuat seseorang melakukan tindakan ekonomi,
baik dari dalam diri sendiri maupun dari luar. Secara umum, ada dua jenis motif
ekonomi, yaitu:
1. Berdasarkan
Asalnya
·
Motif Intrinsik, yaitu dorongan dari dalam diri
manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya; manusia mencari makan
karena merasa lapar.
·
Motif Ekstrinsik, yaitu dorongan atau pengaruh
yang berasal dari luar terhadap manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Misalnya; manusia ingin membeli rumah karena melihat orang lain membeli rumah.
2. Berdasarkan
Pertimbangan Ekonomi
·
Motif untuk Bertahan Hidup, yaitu dorongan
dalam diri manusia untuk mempertahankan hidupnya sehingga berusaha melakukan
berbagai hal. Misalnya; bekerja untuk mendapatkan uang untuk membeli makanan.
·
Motif untuk Mendapatkan Keuntungan, yaitu
keinginan manusia untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi. Pada
umumnya motif ini dimiliki oleh para produsen atau pedagang. Misalnya; menjual
sesuatu kepada orang lain dengan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
·
Motif untuk Mendapatkan Penghargaan, yaitu
dorongan dari dalam diri manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi karena ingin
mendapatkan penghargaan, baik karena keahlian yang dimiliki maupun karena jasa
yang dilakukan.
e.
Kegiatan Ekonomi
Secara garis
besar kegiatan ekonomi manusia adalah aktivitas produksi, distribusi, dan
konsumsi. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing kegiatan tersebut:
1.
Kegiatan Produksi
Inti dari
kegiatan produksi adalah bertujuan untuk menghasilkan produk, baik itu barang
maupun jasa. Pelaku kegiatan produksi ini adalah pengusaha di berbagai
industri, misalnya pengusaha agribisnis, pengusaha furnitur, konsultan, dan
lain-lain.
Barang atau
jasa yang diciptakan dari kegiatan produksi akan disalurkan kepada konsumen
untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi, kegiatan produksi yang dilakukan produsen
adalah untuk memenuhi kebutuhan para konsumen.
2.
Kegiatan Distribusi
Inti dari
kegiatan distribusi adalah menyalurkan produk (barang/ jasa) dari suatu lokasi
ke lokasi terdekat dengan konsumen. Proses distribusi sangat krusial dalam
kegiatan ekonomi karena dapat mewujudkan keselarasan antara kebutuhan dan
ketersediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Proses
distribusi bukanlah aktivitas tunggal, namun perpaduan dari berbagai aktivitas.
Kegiatan distribusi ini meliputi aktivitas pengangkutan barang, pengemasan,
penyimpanan, standarisasi kualitas barang, dan lain-lain.
Dengan kata
lain, kegiatan distribusi ini memiliki banyak aktivitas yang saling
berhubungan. Dan tujuan akhirnya adalah penyaluran barang yang dibutuhkan
konsumen dapat tiba pada waktu yang tepat dan barang dalam kondisi yang baik.
3.
Kegiatan Konsumsi
Inti dari
kegiatan konsumsi adalah aktivitas memakai atau menggunakan produk (barang/
jasa) untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Contoh kegiatan konsumsi
diantaranya:
·
Membeli bahan makanan untuk diolah menjadi
makanan
·
Membeli baju dan celana untuk dipakai
sehari-hari
·
Penggunaan daya listrik untuk menyalakan
barang-barang elektronik.
3.
HUKUM EKONOMI
a.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek
berikut;
a.
Aspek mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.
Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga
setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi
sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi
dua yakni Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial;
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi
Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan, dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan
definisi hukum ekonomi, Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Hartono berpendapat dan
menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan
keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi diindonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan
UUD 1945.
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.
Asas manfaat,
3.
Asas demokrasi pancasila,
4.
Asas adil dan merata,
5.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam perikehidupan,
6.
Asas hukum,
7.
Asas kemandirian,
8.
Asas keuangan,