Minggu, 12 Mei 2019

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI







Disusun Oleh :
Fortasya Bayyina Imbruglia
22217429
2EB15



UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2018/2019




BAB I
HUKUM EKONOMI
1.      HUKUM
a.      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
b.      Pengertian Hukum menurut para ahli
Agar lebih memahami apa definisi hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
2.      J. C. T. Simorangkir
Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
3.      S. M. Amin
Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
4.      Plato
Menurut Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan
yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
5.      E. M. Meyers
Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6.      Prof. Dr. Van Kan
Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

c.       Tujuan hukum
Pada dasarnya, tujuan hukum ini bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka semua perkara dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, berikut ini adalah beberapa tujuan hukum;
·      Mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat.
·      Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
·      Mengupayakan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
·      Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
·      Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
·      Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

d.      Jenis-Jenis Hukum
Secara umum, ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia. Mengacu pada pengertian hukum, adapun beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Berdasarkan Isinya
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.
2.      Hukum Berdasarkan Sumbernya
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.
·         Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
·         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.
·         Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.
3.      Hukum Berdasarkan Bentuknya
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
·         Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.
4.      Hukum Berdasarkan Tempatnya
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.
5.      Hukum Berdasarkan Waktunya
·         Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
·         Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.
6.      Hukum Berdasarkan cara Mempertahankannya
·         Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
7.      Hukum Berdasarkan Sifatnya
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.
8.      Hukum Berdasarkan Wujudnya
·         Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.



e.       Unsur-Unsur Hukum
Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya. Adapun beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut ini:
1.      Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.
2.      Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.
3.      Peraturan Bersifat Memaksa
Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.
4.      Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan.

f.       Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tujuan daripada kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum.

g.      Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalm kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manuasia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih  baik.

Norma merupakan aturan perilaku dalam kelompok tertentu dimasa setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.      Norma Agama  
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa  bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Norma kesusilaan  
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.      Norma Kesopanan  
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai  pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang  bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak daan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4.      Norma Hukum  
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang melaksanakannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.









2.      EKONOMI
a.      Pengertian Ekonomi
Suatu ilmu sosial yang mempelajari tentang kegiatan manusia yang berkaitan dengan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ada juga yang menyebutkan definisi ekonomi adalah semua yang berhubungan dengan upaya dan daya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai suatu tingkatan kemakmuran.
Istilah “Ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Oikos” yang artinya keluarga/ rumah tangga, dan “Nomos” yang artinya peraturan/ hukum. Sehingga arti Ekonomi secara harfiah adalah suatu manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga.

b.      Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu ekonomi, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi ekonomi menurut para ahli:
1.      Robbins
Menurut Robins, pengertian ekonomi adalah studi tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuannya dihadapkan dengan ketersediaan sumber daya untuk mencapai tujuannya.
2.      Alfred Marshall
Menurut Alfred Marshall, definisi ekonomi adalah studi tentang manusia sebagaimana mereka menjalani hidup, bergerak dan berpikir dalam konteks keseharian.
3.      John Adam Smith
Menurut Adam Smith, pengertian ekonomi adalah penyelidikan tentang suatu keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
4.      John Stuart Mill
Menurut John Stuart Mill, pengertian ekonomi adalah ilmu yang konsen pada penciptaan nilai tukar barang dan jasa yang dapat meningkatkan kekayaan dan kemakmuran suatu negara.
5.      Hermawan Kartajaya
Menurut Hermawan Kartajaya, pengertian ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri melekat diatasnya.

c.       Prinsip-Prinsip Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi terdapat beberapa prinsip yang mendasarinya. Mengacu pada pengertian ekonomi di atas, berikut ini adalah prinsip-prinsip ekonomi tersebut;
1.      Prinsip Produksi
Pengertian prinsip produksi dalam ekonomi adalah perekonomian memiliki peran dalam pengadaan produk, baik itu barang maupun jasa.
Proses produksi membutuhkan biaya dan usaha dalam pelaksanaannya. Aktivitas produksi akan membukan lapangan pekerjaan dan menghasilkan produk tertentu.
2.      Prinsip Distribusi
Pengertian prinsip distribusi dalam ekonomi adalah kegiatan penyaluran/ distribusi suatu produk kepada para konsumen. Kegiatan distribusi ini harus dilakukan dengan perhitungan waktu yang baik agar produk yang disalurkan tiba di lokasi penjualan tepat waktu.
Misalnya, pengiriman buah-buahan dan sayur-sayuran dari para petani ke para penjual di pasar. Proses distribusi dilakukan pada saat dini hari agar kualitas buah dan sayur tetap baik saat konsumen membelinya.
3.      Prinsip Konsumsi
Pengertian prinsip konsumsi dalam ekonomi adalah segala aktivitas penggunaan suatu produk yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Misalnya, seorang pemilik rumah membeli genteng untuk mengganti genteng rumahnya yang rusak. Tujuannya agar atap rumahnya tidak bocor ketika hujan dan merasa nyaman.

d.      Motif Ekonomi
Segala hal yang menjadi dorongan atau alasan yang membuat seseorang melakukan tindakan ekonomi, baik dari dalam diri sendiri maupun dari luar. Secara umum, ada dua jenis motif ekonomi, yaitu:
1.      Berdasarkan Asalnya
·         Motif Intrinsik, yaitu dorongan dari dalam diri manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya; manusia mencari makan karena merasa lapar.
·         Motif Ekstrinsik, yaitu dorongan atau pengaruh yang berasal dari luar terhadap manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya; manusia ingin membeli rumah karena melihat orang lain membeli rumah.

2.      Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi
·         Motif untuk Bertahan Hidup, yaitu dorongan dalam diri manusia untuk mempertahankan hidupnya sehingga berusaha melakukan berbagai hal. Misalnya; bekerja untuk mendapatkan uang untuk membeli makanan.
·         Motif untuk Mendapatkan Keuntungan, yaitu keinginan manusia untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi. Pada umumnya motif ini dimiliki oleh para produsen atau pedagang. Misalnya; menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
·         Motif untuk Mendapatkan Penghargaan, yaitu dorongan dari dalam diri manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi karena ingin mendapatkan penghargaan, baik karena keahlian yang dimiliki maupun karena jasa yang dilakukan.

e.       Kegiatan Ekonomi
Secara garis besar kegiatan ekonomi manusia adalah aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing kegiatan tersebut:
1.      Kegiatan Produksi
Inti dari kegiatan produksi adalah bertujuan untuk menghasilkan produk, baik itu barang maupun jasa. Pelaku kegiatan produksi ini adalah pengusaha di berbagai industri, misalnya pengusaha agribisnis, pengusaha furnitur, konsultan, dan lain-lain.
Barang atau jasa yang diciptakan dari kegiatan produksi akan disalurkan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi, kegiatan produksi yang dilakukan produsen adalah untuk memenuhi kebutuhan para konsumen.
2.      Kegiatan Distribusi
Inti dari kegiatan distribusi adalah menyalurkan produk (barang/ jasa) dari suatu lokasi ke lokasi terdekat dengan konsumen. Proses distribusi sangat krusial dalam kegiatan ekonomi karena dapat mewujudkan keselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Proses distribusi bukanlah aktivitas tunggal, namun perpaduan dari berbagai aktivitas. Kegiatan distribusi ini meliputi aktivitas pengangkutan barang, pengemasan, penyimpanan, standarisasi kualitas barang, dan lain-lain.
Dengan kata lain, kegiatan distribusi ini memiliki banyak aktivitas yang saling berhubungan. Dan tujuan akhirnya adalah penyaluran barang yang dibutuhkan konsumen dapat tiba pada waktu yang tepat dan barang dalam kondisi yang baik.
3.      Kegiatan Konsumsi
Inti dari kegiatan konsumsi adalah aktivitas memakai atau menggunakan produk (barang/ jasa) untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Contoh kegiatan konsumsi diantaranya:
·         Membeli bahan makanan untuk diolah menjadi makanan
·         Membeli baju dan celana untuk dipakai sehari-hari
·         Penggunaan daya listrik untuk menyalakan barang-barang elektronik.





3.      HUKUM EKONOMI
a.    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya  pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan  perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut;
a.       Aspek mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.      Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil  pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha  pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yakni Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial;
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan, dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi, Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi diindonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam  berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      Asas manfaat,
3.      Asas demokrasi pancasila,
4.      Asas adil dan merata,
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.      Asas hukum,
7.      Asas kemandirian,
8.      Asas keuangan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar