1.
PENGERTIAN
BISNIS DAN TUJUANNYA
Bapak Peterson bersama Plowman menjelaskan
bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan
ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series
of activities related to the sale or purchase of goods and services that are
consistently repeated). Menurut Peterson dan Plowman, penjualan jasa
ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian
dari bisnis.
Selanjutnya ditambahkan oleh
Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang
utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau
yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas
penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh
keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus
selama masih memberikan keuntungan.
2.
SISTEM
PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR
Sistem Perekonomian
Sistem Perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya (SD) yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi pada negara tersebut.
a.
Kapitalisme
Dalam
sistem ini , seseorang bebas untuk memiliki kekayaan, memiliki perusahaan,
bersaing secara bebas dalam pasar, dan menentukan miliknya kemudian. Dalam
hubungannya dengan pasar seseorang bebas memilih dan membuat barang dan jasa
yang diinginkan.
b.
Sosialisme
Seseorang
secara relatif bebas untuk memilih tempat yang diinginkan, tetapi pemerintah
ikut campur tanggan dengan berusaha menyesuaikan kebutuhan individu-individu
kepada kebutuhan masyarakat. Dalam pemerintahan sosialis, jika perusahaan
penting untuk mendukung perekonomian suatu bangsa dan kebutuhan dapat dipenuhi
dengan efisien, maka pemerintah dapat ikut ambil bagian atau memasuki dunia
industry dengan bertindak sebagai pemilik.
c.
Komunisme
Komunisme merupakan sistem perekonomian dan
suatu bentuk pemerintahan. Pekerjaan ditentukan oleh Negara, dan setiap orang
bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah menentukan siapa yang boleh
memproduksi barang dan jasa, dan macam barang atau jasa, juga banyaknya, untuk
siapa, dan menggunakan alat apa. Kebebasan politik diawasi secara ketat.
d.
Sistem perekonomian campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market
economies adalah gabungan dari kekuatan – kekuatan sistem
perekonomian sosialis dan kapitalis, sekaligus mereduksi atau saling menutupi
kelemahan dari dua sistem tersebut dan juga menjadi alternatif yang paling baik
dari kedua sistem tersebut.
Sistem pasar
Sistem Pasar adalah tempat bertemunya calon
penjual dan calon pembeli barang dan jasa menurut dari bentuk kegiatannya
pasar dibagi menjadi 2, sebagai berikut:
a.
Pasar Nyata
Pasar nyata adalah pasar diman barang-barang
yang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh
pasar tradisional dan pasar swalayan.
b.
Pasar Abstrak
Pasar abstrak adalah pasar dimana para
pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli
secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja.
Contohnya pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
Menurut cara transaksinya pasar dibagi menjadi
dua, sebagai berikut:
a.
Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat
tradisional dan konvensional, dimana para penjual dan pembeli dapat
mengadakan tawar-menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual
belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok sehari-hari.
b.
Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern
dimana barang-barang diperjualbelikan dengan harga pas dan dengan layanan
sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan
tempat-tempat modern lainnya.
3. PENGERTIAN,
LETAK, SERTA LOKASI PERUSAHAAN
Pengertian perusahaan
Perusahaan
adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Hal ini disebabkan karena kebutuhan manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah proses di suatu tempat, sehingga inti dari
perusahaan ialah tempat melakukan proses sampai bisa langsung digunakan
oleh manusia.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari
kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan
dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan
barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan
tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan
barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Tempat dan
letak perusahaan
a. Tempat Perusahaan
Tempat
perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan
pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga
lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya.
b.
Letak perusahaan
Letak
perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana
perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan
perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian.Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian.Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.
a) Jenis Letak Perusahaan
Ada 4 jenis
letak perusahaan :
1.
Letak perusahaan yang terkait pada alam
Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh
sumber-sumber alam,jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia;misalkan,usaha
pertanian,pertambangan.
· 2. Letak perusahaan berdasarkan
sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan
dengan adanya sejarah dilokasi itu.Misalkan kerajinan batik di daerah surakarta
dan jogjakarta.Hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para
wanita dalam kraton.
· 3. Letak perusahaan yang ditetapkan
oleh pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan
dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.Hal ini agar masyarakat disekitar
lokasi itu tidak merasa tergangggu karena adanya perusahaan itu.
· 4. Letak perusahaan yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor ekonomi
Pada umumnya
jenis perusahaan ini bersifat industri.Disini ada beberapa faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan:
1.
Dekat dengan bahan baku
Contoh : pabrik gula, pabrik semen
2.
Dekat dengan pasar
Contoh : pabrik
roti (Bakery), rumah makan dan juga perusahaan jasa seperti Bank/Asuransi.
3.
Dekat dengan pemasok tenaga kerja
Contoh : pabrik rokok, pabrik kembang gula.
4.
Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
Contoh : pabrik
peleburan bijih besi, aluminium dan baja.
5.
Iklim
Contoh : pabrik
the, pemintalan kapas, industri jamur.
6.
Ongkos transport
Contoh : Misalkan pabrik mobil, sangat
membutuhkan lancarnya transportasi. Apabila jalan-jalan yang akan dilalui
produk perusahaan ke konsumen sudah baik, maka diharapkan ongkos transportnya
juga akan menjadi rendah.
7.
Besarnya suplai modal
Contoh : Perusahaan yang membutuhkan modal
untuk mengembangkan usahanya, cenderung akan memilih tempat dimana penananman
modal cukup besar disertai tingkat bunga yang cukup rendah.
b) Cara Penentuan Letak Perusahaan
Secara umum
terdapat 2 macam cara untuk menentukan lokasi perusahaan yaitu :
1.
Cara kualitatif
Dengan cara ini diadakan penilaian secara
kualitatif terhadap faktor-faktor yang dianggap relevan atau memegang peranan
pada setiap pilihan lokasi.
2.
Cara kuantitatif
Dengan cara ini hasil analisis kualitatif
dikuantifikasikan dengan cara memberikan skor(nilai)pada masing-masing
kriteria.
Sedangkan menurut teori Alfred Weber,dalam
teorinya mengemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi penetapan lokasi
perusahaan,yaitu :
Biaya pengangkutan
Biaya tenaga kerja
c. Perbedaan Tempat dan Letak Perusahaan
Perbedaan letak
perusahaan dan tempat kedudukan perusahaan terletak pada fungsinya. Tempat
kedudukan perusahaan berfungsi sebagai tempat administrasi perusahaan tersebut
dan cenderung ke kota-kota besar, sedangkan letak perusahaan berfungsi sebagai
tempat mengolah produk (keadaan fisik perusahaan untuk melaksanakan kegiatan
operasional).
4.
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang
dilakukan, terdiri dari:
·
Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah
tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit
Asam.
·
Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan
tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh
badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan
Usaha Tambak.
·
Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai
ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT
Kimia Farma.
·
Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya
untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen
dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT
Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan
modal, terdiri dari:
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai
tujuan utama mencari laba.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta
Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan
usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan
Daerah (BPR).
·
Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha
yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh
pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
·
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·
Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah
badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
5.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
LEMBAGA
KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan
yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana
masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau
peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf
hidup masyarakat luas.
Tujuan didirikannya bank ada 2, yaitu:
a.
Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah
b.
Meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produk
Berdasarkan
cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank
yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang
dilakukan bank ini antara lain:
1.
Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana
masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan
deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan
tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut.
Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi
menarik minat masyarakat.
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank
juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana
untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa
kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi
yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi
oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga
bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
3.
Memberikan jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank
disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu
bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli
surat-surat berharga, dan sebagainya.
2.
Bank Umum Syariah
Tidak
jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga
melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada
prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan
para nasabahnya.
Berikut
adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:
1.
Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah
juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro
berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan
simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
2.
Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat
seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam
bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan
salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
3.
Memberikan jasa lainnya berdasarkan
prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti
menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau
hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain
sebagainya.
Dalam
bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan
oleh bank tersebut, antara lain:
1.
Melakukan
penyertaan modal
2.
Melakukan usaha perasuransian
3.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar
pada prinsip dalam hukum islam
4.
Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank
umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam.
Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun
dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah
tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga
keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan
kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga
keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal
keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini
juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti
lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan
tujuan:
1.
Untuk
mendorong perkembangak pasar modal
2.
Untuk
membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah
Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada
beberapa macam, yaitu:
Asuransi Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa
dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi
konvensional dan asuransi syariah.
Pegadaian Perusahaan pegadaian ini meminjamkan
dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga
dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari
masyarakat.
Dana Pensiun Perusahaan
yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
Pasar Uang Di
Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga
memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Itulah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Sebenarnya masih banyak perusahaan yang termasuk lembaga keuangan bukan bank
selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar